![]() |
| Edaran PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 (PDF) |
Dalam menghadapi Wabah atau Pandemi Virus Corona, PP Muhammadiyah sudah memberikan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat. Surat Edaran PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
Tuntunan dari PP Muhammadiyah ini hanya diberlakukan dalam kondisi darurat, sehingga apabila kondisi sudah normal, maka pelaksanaan ibadah dilakukan sebagaimana biasanya.
Hal-hal yang dibahas dalam edaran tersebut antara lain :
- Sikap terhadap Wabah Covid-19.
- Hukum & status Pasien Covid-19 yang meninggal dan perawatan sampai penguburannya.
- Hukum mencegah penularan Covid-19.
- Pelaksanaan Ibadah Sholat 5 waktu dan Sholat Jum'at.
- Lafadz Azan.
- Pelaksanaan Akad Nikah.
- Zakat, infaq, dan shodaqoh.
- Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal apabila masih dalam kondisi darurat Covid-19.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mendownload file Edaran PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 (PDF).
Semoga bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya bagi yang membutuhkan Edaran PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.




0 Komentar